Dengan ditetapkannya Perpres No. 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), pemerintah daerah di 34 Provinsi mengemban tanggung jawab untuk menyusun Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) masing-masing. RUED-P, yang merupakan turunan dari RUEN, adalah sebuah rencana energi di tingkat provinsi yang dibuat sebagai upaya pemerintah dalam menjamin ketahanan energi nasional. Dalam proses penyusunannya, RUED-P harus mengakomodasi aspirasi di tingkat daerah (bersifat bottom-up), berbeda dengan perencanaan energi terdahulu di Indonesia yang menggunakan pendekatan top-down. Sama halnya dengan RUEN, perangkat lunak yang digunakan untuk menyusun pemodelan energi RUED-P adalah LEAP (Long-range Energy Alternatives Planning System).
Pada 25-27 September 2018, Tim IIEE memberikan bimbingan teknis kepada Pemerintah Daerah Maluku Utara untuk menyusun RUED-P Maluku Utara. Tim IIEE terdiri dari Dr. Hakimul Batih (Direktur Eksekutif), Putu Indy Gardian, Thisya Meutia Sari, Friga Siera Ragina (Researcher), dan Pudji Astuti (Administrasi Keuangan). Bimbingan teknis yang dilakukan adalah konsolidasi internal tim penyusun RUED-P Maluku Utara dan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD). FGD diadakan untuk mendapat data yang diperlukan dalam pembuatan model energi dan menggali aspirasi dari peserta diskusi sebagai bahan dokumen RUED-P Maluku Utara. Peserta FGD terdiri dari berbagai instansi pemerintah, akademisi, sektor bisnis, dan elemen masyarakat.
FGD dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama membahas isu-isu energi di Maluku Utara. Dalam sesi ini, peserta diskusi menanggapi hasil sementara RUED-P Maluku Utara yang sudah dikerjakan oleh tim penyusun. Selain itu, peserta dapat membahas isu, peluang, dan tantangan sektor energi yang sedang dan akan dihadapi di Maluku Utara. Sesi kedua adalah pembuatan matriks program dan kegiatan sektor energi yang akan didokumentasikan dalam RUED-P Maluku Utara. Program dan kegiatan dirancang untuk menjawab permasalahan energi yang sudah dibahas pada sesi pertama. Dengan adanya keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, maka RUED-P akan menjadi lebih berkualitas dan mencerminkanaspirasi pemangku kepentingan di Maluku Utara. Di akhir sesi, ditekankan kembali bahwa RUED-P adalah milik semua kalangan di Maluku Utara, sehingga peran aktif seluruh elemen sangat diperlukan untuk meningkatkan rasa kepemilikan atas RUED-P.